farah (18) tersangka kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Farah menggunakan facebook ujang untuk menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada kapolsek. bogor