B4buble’s GoiNg eAsY

July 5, 2009

Kasus Pelanggaran UU ITE

Filed under: 1 — b4buble @ 2:27 pm

farah (18) tersangka kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Farah menggunakan facebook ujang untuk menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada kapolsek. bogor

Blog at WordPress.com.