B4buble’s GoiNg eAsY

July 5, 2009

Kasus Pelanggaran UU ITE

Filed under: 1 — b4buble @ 2:27 pm

farah (18) tersangka kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Farah menggunakan facebook ujang untuk menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada kapolsek. bogor

May 28, 2009

Makalah Kejahatan Komputer

Filed under: Kejahatan komputer — b4buble @ 5:55 pm

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan pada kehadirat Allah SWT atas segala rahmat yang diberikan-Nya, sehingga Makalah yang berjudul “Kejahatan Komputer” dapat penulis selesaikan. Makalah ini penulis buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Teknologi dan Etika Profesi.

Dalam kesempatan ini, Penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari pembaca agar untuk kedepannya makalah ini lebih baik.

Penyusun

Andres plantino

BAB I

PENDAHULUAN

Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal. Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime. Penulis membuat makalah ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan komputer serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Kejahatan Komputer

1. Pengertian Kejahatan Komputer

Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:

1. Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer

Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

2. Illegal Contents / Konten Tidak Sah

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Data Forgery / Pemalsuan Data

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Spionase Cyber / Mata-mata

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Data Theft / Mencuri Data

Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

6. Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer

Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Contoh penyalahgunaan peralatan computer : Pemalsuan kartu kredit, perjudian melalui komputer, pelanggan terhadap hak cipta, dll.

2. Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:

• Akses internet yang tidak terbatas.

• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

• Sistem keamanan jaringan yang lemah.

• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

B. Hacker Dan Cracker

1. Pengertian Hacker

Hacker adalah sekelompok orang yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak merusak sistem.

Beberapa tingkatan hacker antara lain :

• Elite

Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

• Semi Elite

Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

• Developed Kiddie

Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

• Script Kiddie

Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

• Lamer

Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.

Hacker juga mempunyai kode etik antara lain sebagai beikut :

o Mamapu mengakses komputer tanpabatas dan totalitas.

o Tidak percaya pada otoritas artinya memperluas desentralisasi

o Pekerjaan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan

2. Pengertian Cracker

Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Ciri-ciri seorang cracker adalah :

o Bisa membuat program C, C++ atau pearl

o Mengetahui tentang TCP/IP

o Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan

o Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS

o Mengoleksi sofware atau hardware lama

o Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain

o dll

Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :

o Kecewa atau balas dendam

o Petualangan

o Mencari keuntungan

o Dll

3. Perbedaan Hacker dan Craker

a) Hacker

o Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.

o Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.

o Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

b) Cracker

o Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.

o Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.

o Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.

o Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.

C. Spyware Dan Spam

1. Spyware

Spyware adalah Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya. Spyware sebenarnya tidak berbahaya, karena hanya difungsikan untuk memata matai computer seseorang setelah berkunjung. Sayangnya semakin hari semakin berkembang, bahkan spyware sudah dijadikan alat untuk mencari data pribadi pada sebuah computer. Dan diam diam mengunakan koneksi internet anda tanpa diketahui dan computer sudah menjadi mata mata tanpa diketahui pemiliknya.

Ada beberapa tips yang dapat anda lakukan untuk mengatasi spyware :

o Lakukan windows update secara rutin

o Install anti-spyware seperti ad ware dan selalu update anti-spyware.

o Apabila saat browsing keluar pop-up windows atau iklan jangan diklik tapi langsung tutup saja windows tersebut.

o Hindari mengakses situs-situs yang tidak jelas atau situs-situs crack.

2. Spam

Spam adalah Segala pesan, email atau bahkan komentar yang sama atau sejenis, yang biasanya sering dijadikan berisi pesan promosi; dan disebarkan ke banyak [secara massal], baik secara manual atau menggunakan aplikasi dan tidak diharapkan kehadirannya oleh si penerima atau dibenci karena isinya yang cenderung tidak menarik atau dianggap tidak penting.

Tujuan orang-orang yang tidak kita kenal mengirim spam antara lain :

o Media publiksi dan promosi

o Media penyebaran virus & worm

Dampak dari spam adalah

o Virus trojan menyusup dalam e-mail spam bisa menjadi masalah pada komputer

o Biaya koneksi membengkak akibat spam

o Harddisk jadi cepat penuh karena spam (sampah) yang terpakai

Cara mangatasi spam adalah

o Install anti spam

o Gunakan firewall bawaan OS dan personal firewall

o Gunakan fasilitas mail filtering yang ada di Outlook Express

o Abaikan segala macam e-mail spam dan langsung hapus jika ada subjek yang tidak dikenal.

BAB III

PENUTUP

Dengan bertambah majunya zaman dan teknologi maka kejahatanpun makin bertambah, dengan adanya dunia maka penjahat mayapun ada(cybercrime).Berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat “membebaskan diri” dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi. Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.

May 12, 2009

Kode Etik Profesi Itu Penting

Filed under: Kode etik profesi itu penting — Tags: — b4buble @ 2:25 pm

KATA PENGANTAR

Kode etik di susun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara dan pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Bila seorang dokter di anggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan di periksa oleh majelis kode etik kedokteran indonesia bukannya oleh pengadilan.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku tenaga professional.

Dengan membaca makalah etika profesi ini diharapkan pembaca dapat memahami dan mengerti tentang yang disebut etika profesi dan juga dapat memahami faktor dan hal – hal yang berhubungan dengan etika profesi.

Makalah ini memuat tentang pentingnya etika profesi beserta sub – sub bagiannya seperti; Pengertian Etika, Pengertian Profesi dan Kode etik Profesi, Pentingnya etika profesi, dan tujuannya.

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Kode etik memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dari itu sangatlah penting dan relevan bila dalam makalah ini penulis mengangkat judul tentang ”Pentingnya Kode Etik Profesi “.

Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

I.2. Tujuan dan manfaat

1. Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
2. Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang pentingnya kode etik profesi.
2. Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1. Berbagi informasi batu tentang pentingnya kode etik profesi.
2. Sebagai tambahan ilmu pengetahuan bagi pembaca dan khusus nya bagi penulis.

BAB II

PENTINGNYA ETIKA PROFESI

A. KODE ETIK PROFESI

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Sedanglan Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.

  • PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Terjadinya penyimpangann yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.

  • BEBERAPA PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

1) Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.

2) Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.

3) Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.

4) Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

  • PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI

Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

a. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.

b. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

c. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

d. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
o Menghargai harkat dan martabat
o Peduli dan bertanggung jawab
o Integritas dalam hubungan
o Tanggung jawab terhadap masyarakat.

BAB III

PENUTUP

I. Kesimpulan

Kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi  didalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing, yang akan menuntun dan mengajarkan hal-hal yang dilakukan atau tidak perlu dilakukan.
Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Blog at WordPress.com.